Breaking News
Loading...
Minggu, 15 Februari 2015

8 Ciri Calon Istri Ideal


Ciri-ciri calon istri yang diperintahkan dalam agama, sesuai anjuran Nabi dalam memilih calon istri, sehingga rumah tangganya kelak akan menjadi rumah tangga yang bahagia, dunia dan akhirat, adalah sebagai berikut:
  • Calon istri itu adalah wanita yang sha­lihah, yang benar-benar melak­sanakan ajaran agamanya, karena, dengan begitu, maka kita akan da­pat­kan seorang wanita yang shali­hah, yakni wanita yang penyabar, baik budi pekertinya, luhur, serta santun tutur katanya. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat sahabat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ”Perempuan itu dinikahi karena harta­nya, karena kecantikannya, karena ke­muliaannya, dan karena agamanya. Dan beruntunglah kamu jika mendapatkan wa­nita yang taat pada agamanya.” (Mut­tafaq’alaih)
    ”Siapa menikahi wanita karena ke­kayaan dan kecantikannya, niscaya ia tak akan mendapat kekayaan dan ke­can­tikannya, dan barang siapa menikahi seorang wanita karena agamanya, nis­caya Allah akan memberikan kekayaan dan kecantikannya.” (HR. Ath-Thabarani)
  • Wanita yang cerdas, karena jika wanita itu cerdas akan lebih mampu mengendalikan emosinya dan akan lebih mampu berpikir luas, sehingga kehidupan rumah tangganya akan tentram jauh dari percekcokan. Dan itu menjadi salah satu sebab keba­hagiaan mereka berdua.
  • Wanita yang masih perawan, berda­sarkan sabda Rasulullah SAW ke­pada sahabat Jabir RA, yang telah mengawini seorang janda, ”Tidakkah engkau ambil perawan saja yang mana kamu dapat mencum­buinya dan ia dapat mencumbuimu.” (Mut­tafaq ‘Alaih)
    Hikmahnya, karena biasanya sese­orang lebih terkenang dengan penga­laman yang pertama. Bahkan sunnah hukumnya untuk tidak menikahi dengan se­orang janda, baik beranak ataupun ti­dak, selama masih ada pilihan gadis, ka­rena biasanya seorang janda akan mem­bandingkannya dengan suaminya terda­hulu, atau selalu akan mengingat anak­nya. Sehingga itu dikhawatirkan akan menjadi sebab pertengkaran antara ke­duanya. Kecuali jika ia menikahi seorang janda dengan tujuan tertentu, seperti yang dilakukan oleh sahabat Jabir, yang menikahi seorang janda karena suami­nya wafat, sementara ia meninggalkan sembilan orang anak perempuan. Ia me­nikahi janda itu untuk mengurus anak-anaknya. Atau mengawini seorang janda yang suaminya terdahulu tidak mampu memecah keperawanannya, maka tidak apa-apa mengawini janda dengan tujuan tersebut (memecah keperawanannya).
  • Wanita yang sudah mencapai batas baligh, kecuali jika ada maslahat seperti yang dilakukan Rasulullah SAW terhadap istri beliau, Sayyi­da­tuna Aisyah RA.
  • Wanita yang subur, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Menikahlah kalian dengan wanita yang subur lagi penyayang, karena aku akan membanggakan kalian kelak (de­ngan banyaknya jumlah kalian) terhadap umat-umat yang lain di hari Kiamat.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
    Dan para ulama berkata, bahwa di­ketahui wanita itu subur atau tidak de­ngan melihat kepada kerabatnya. Jika ke­rabatnya adalah wanita-wanita subur ber­arti kemungkinan dia juga seorang wa­nita yang subur, begitu pula sebalik­nya.
  • Wanita dari keluarga baik-baik, bukan dari keluarga yang fasik atau perempuan yang tidak diketahui garis keturunannya. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, ”Pilih-pilihlah kalian untuk (menaruh) nuthfah (sperma) kalian dan menikahlah de­ngan perempuan yang sederajat, dan ni­kahkanlah putri-putri kalian dengan mereka.” (HR. Ibn Majah dan Al-Hakim)
  • Wanita yang bukan dari keluarga atau kerabat dekat. Maksudnya mi­sanan kita, baik keponakan ayah atau ibu kita. Hikmahnya adalah karena kita menganggap misanan seperti saudara kita sendiri, sehingga berkuranglah rasa syahwat kita ke­pada misanan dan biasanya anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan tersebut akan kurus tubuhnya, dan juga dikarenakan jika terjadi perce­raian antara keduanya, dikhawatir­kan akan terjadi keretakan antara dua keluarga dekat. Kecuali jika mem­punyai tujuan tertentu, misalnya untuk menolongnya karena tidak ada yang meminangnya, padahal usia­nya sudah melebihi gadis-gadis yang sudah menikah yang sepertinya. Dan jika bukan dari keluarga atau kerabat dekat misalnya dengan mindo (se­pupu dua kali) atau kemenakan mi­san, maka tidak apa-apa, bahkan hu­kumnya sunnah, sebagaimana Ra­sulullah SAW menikahkan putri ke­sayangan beliau, Sayyidatuna Fathi­mah Azzahra RA, dengan misanan beliau, Sayyidina Ali KW.
  • Wanita yang cantik. Hendaknya ca­lon istri kita adalah wanita yang can­tik, tentu tetap dengan syarat wanita itu juga adalah wanita yang shalihah. Karena tidak ada untungnya jika kita menikahi wanita yang cantik tapi ti­dak shalihah. Keshalihan seorang wanita adalah pangkal kebahagiaan sebuah rumah tangga, dan itu adalah tujuan kita. Dan para ulama memakruhkan me­nikahi wanita yang terlalu cantik, karena akan membuat mata orang fasik mengin­carnya, atau mungkin istrinya akan som­bong dengan kecantikannya kepada sua­minya.
Wallahu a’lam bish shawab.
Ditulis oleh : Ustadz Segaf bin Hasan Baharun, M.H.I. [Fiqhun-Nissa’/majalah-alkisah.com]

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top