8 Ciri Calon Istri Ideal
Ciri-ciri calon istri yang diperintahkan dalam agama, sesuai anjuran
Nabi dalam memilih calon istri, sehingga rumah tangganya kelak akan
menjadi rumah tangga yang bahagia, dunia dan akhirat, adalah sebagai
berikut:
- Calon istri itu adalah wanita yang shalihah, yang benar-benar
melaksanakan ajaran agamanya, karena, dengan begitu, maka kita akan
dapatkan seorang wanita yang shalihah, yakni wanita yang penyabar,
baik budi pekertinya, luhur, serta santun tutur katanya. Sebagaimana
disebutkan dalam riwayat sahabat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW
bersabda,
”Perempuan itu dinikahi karena hartanya, karena kecantikannya,
karena kemuliaannya, dan karena agamanya. Dan beruntunglah kamu jika
mendapatkan wanita yang taat pada agamanya.” (Muttafaq’alaih)
”Siapa menikahi wanita karena kekayaan dan kecantikannya, niscaya ia tak akan mendapat kekayaan dan kecantikannya, dan barang siapa menikahi seorang wanita karena agamanya, niscaya Allah akan memberikan kekayaan dan kecantikannya.” (HR. Ath-Thabarani) - Wanita yang cerdas, karena jika wanita itu cerdas akan lebih mampu mengendalikan emosinya dan akan lebih mampu berpikir luas, sehingga kehidupan rumah tangganya akan tentram jauh dari percekcokan. Dan itu menjadi salah satu sebab kebahagiaan mereka berdua.
- Wanita yang masih perawan, berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada sahabat Jabir RA, yang telah mengawini seorang janda,
”Tidakkah engkau ambil perawan saja yang mana kamu dapat mencumbuinya dan ia dapat mencumbuimu.” (Muttafaq ‘Alaih)
Hikmahnya, karena biasanya seseorang lebih terkenang dengan pengalaman yang pertama. Bahkan sunnah hukumnya untuk tidak menikahi dengan seorang janda, baik beranak ataupun tidak, selama masih ada pilihan gadis, karena biasanya seorang janda akan membandingkannya dengan suaminya terdahulu, atau selalu akan mengingat anaknya. Sehingga itu dikhawatirkan akan menjadi sebab pertengkaran antara keduanya. Kecuali jika ia menikahi seorang janda dengan tujuan tertentu, seperti yang dilakukan oleh sahabat Jabir, yang menikahi seorang janda karena suaminya wafat, sementara ia meninggalkan sembilan orang anak perempuan. Ia menikahi janda itu untuk mengurus anak-anaknya. Atau mengawini seorang janda yang suaminya terdahulu tidak mampu memecah keperawanannya, maka tidak apa-apa mengawini janda dengan tujuan tersebut (memecah keperawanannya). - Wanita yang sudah mencapai batas baligh, kecuali jika ada maslahat seperti yang dilakukan Rasulullah SAW terhadap istri beliau, Sayyidatuna Aisyah RA.
- Wanita yang subur, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Menikahlah kalian dengan wanita yang subur lagi penyayang,
karena aku akan membanggakan kalian kelak (dengan banyaknya jumlah
kalian) terhadap umat-umat yang lain di hari Kiamat.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
Dan para ulama berkata, bahwa diketahui wanita itu subur atau tidak dengan melihat kepada kerabatnya. Jika kerabatnya adalah wanita-wanita subur berarti kemungkinan dia juga seorang wanita yang subur, begitu pula sebaliknya. - Wanita dari keluarga baik-baik, bukan dari keluarga yang fasik atau perempuan yang tidak diketahui garis keturunannya. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, ”Pilih-pilihlah kalian untuk (menaruh) nuthfah (sperma) kalian dan menikahlah dengan perempuan yang sederajat, dan nikahkanlah putri-putri kalian dengan mereka.” (HR. Ibn Majah dan Al-Hakim)
- Wanita yang bukan dari keluarga atau kerabat dekat. Maksudnya misanan kita, baik keponakan ayah atau ibu kita. Hikmahnya adalah karena kita menganggap misanan seperti saudara kita sendiri, sehingga berkuranglah rasa syahwat kita kepada misanan dan biasanya anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan tersebut akan kurus tubuhnya, dan juga dikarenakan jika terjadi perceraian antara keduanya, dikhawatirkan akan terjadi keretakan antara dua keluarga dekat. Kecuali jika mempunyai tujuan tertentu, misalnya untuk menolongnya karena tidak ada yang meminangnya, padahal usianya sudah melebihi gadis-gadis yang sudah menikah yang sepertinya. Dan jika bukan dari keluarga atau kerabat dekat misalnya dengan mindo (sepupu dua kali) atau kemenakan misan, maka tidak apa-apa, bahkan hukumnya sunnah, sebagaimana Rasulullah SAW menikahkan putri kesayangan beliau, Sayyidatuna Fathimah Azzahra RA, dengan misanan beliau, Sayyidina Ali KW.
- Wanita yang cantik. Hendaknya calon istri kita adalah wanita yang cantik, tentu tetap dengan syarat wanita itu juga adalah wanita yang shalihah. Karena tidak ada untungnya jika kita menikahi wanita yang cantik tapi tidak shalihah. Keshalihan seorang wanita adalah pangkal kebahagiaan sebuah rumah tangga, dan itu adalah tujuan kita. Dan para ulama memakruhkan menikahi wanita yang terlalu cantik, karena akan membuat mata orang fasik mengincarnya, atau mungkin istrinya akan sombong dengan kecantikannya kepada suaminya.
Wallahu a’lam bish shawab.
Ditulis oleh : Ustadz Segaf bin Hasan Baharun, M.H.I. [Fiqhun-Nissa’/majalah-alkisah.com]
Ditulis oleh : Ustadz Segaf bin Hasan Baharun, M.H.I. [Fiqhun-Nissa’/majalah-alkisah.com]
0 komentar :
Posting Komentar