Bulughul Maram
Bab : Keutamaan, Adab dan Syarat
Pernikahan
(Syarah oleh DR. Nuruddin 'Itr dalam I'lamul Anam fi Syarhi Bulughil Maram)
Anjuran Untuk Menikah
Hadits ke-1
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai segenap para muda,
barangsiapa di antara kalian telah mampu berkeluarga hendaklah ia kawin, karena
ia lebih dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum
mampu, hendaklah berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." (Muttafaq
'Alaihi)
Studi Sanad
Hadits ini termasuk hadits yang paling sahih secara takhrij dan sanad. Secara
takhrij, karena hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim,
sedangkan secara sanad karena hadits tersebut melewati jalur yang paling valid
secara mutlak (Ashah Al Asanid), yaitu Sulaiman bin Mihran Al A'masy
dari Ibrahim An-Nakha'i dari 'Alqamah bin Qais An-Nakha'i dari Abdullah bin
Mas'ud. Silsilah sanad tersebut dinilai sebagai sanad terbaik, seperti silsilah
sanad Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar.
Imam Bukhari dan Nasa'i juga meriwayatkan hadits yang sama dari Al-A'masy
dengan jalur yang berbeda, yaitu dari 'Ammarah bin 'Umair dari Abdurrahman bin
Yazid. Sanad tersebut sahih. Jadi, Al-A'masy memiliki dua jalur dalam riwayat
hadits ini.
Sababul Wurud (Sebab Munculnya
Hadits)
Imam Bukhari dan Nasa'i meriwayatkan dari Al-A'masy, dia berkata: 'Ammarah dari
Abdurrahman bin Yazid berkata: Aku bersama 'Alqamah pernah mendatangi Abdullah
(Ibnu Mas'ud), lalu beliau (Ibnu Mas'ud) berkata: Dahulu kami adalah para
pemuda yang tidak memiliki sesuatu apapun, lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda, "Wahai segenap para muda, barangsiapa di antara kamu
telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, dst".
Dalam riwayat Muslim: Aku (Abdurrahman bin Yazid) dan pamanku ('Alqamah) dan Al
Aswad pernah mendatangi Abdullah bin Mas'ud. Beliau (Ibnu Mas'ud) berkata:
"Pada saat itu aku masih seorang pemuda". Lalu beliau menyebutkan
hadits itu, seolah-olah beliau menyebutkannya karena aku. Tak lama setelah itu
pun aku menikah.
Gharibul Hadits (Istilah-Istilah
Asing)
Ma'syar, artinya sekelompok atau segenap orang yang memiliki sifat tertentu,
seperti segenap pemuda, segenap orang tua, segenap para nabi dan sebagainya.
Syabab: bentuk plural (jamak) dari Syab, artinya para pemuda.
Ba'ah, secara bahasa berarti jima' (bersenggama) kemudian dipakai untuk
menyatakan akad nikah.
Wija', artinya tameng. Orang yang berpuasa seolah-olah memiliki tameng yang
dapat melindungi dirinya.
Musykilul Hadits
Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim (1) mengatakan bahwa para ulama
berbeda pendapat mengenai maksud dari kata Ba'ah dalam hadits tersebut.
Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud Ba'ah di sini adalah maknanya
secara bahasa, yaitu jima'. Jadi bunyi hadits tersebut menjadi,
"Barangsiapa di antara kalian telah mampu berjima', hendaklah ia menikah.
Barangsiapa belum mampu berjima', hendaklah ia berpuasa untuk menahan syahwat
dan air maninya, sebagaimana tameng yang menahan serangan".
Jika yang dimaksud Ba'ah adalah jima', maka objek dari hadits tersebut adalah
para pemuda yang memiliki hasrat yang besar terhadap lawan jenisnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud Ba'ah adalah kemampuan seseorang
untuk memberikan nafkah dan keperluan pernikahan. Jadi, bunyi haditsnya
menjadi, "Barangsiapa di antara kalian telah mampu memberikan nafkah dan
keperluan pernikahan, hendaklah ia menikah. Barangsiapa belum mampu memberikan
nafkah dan keperluan pernikahan, hendaklah ia berpuasa untuk menahan syahwatnya".
Makna dan Uslub
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengarahkan anjuran dan motivasi untuk
menikah ini kepada para seluruh umatnya, khususnya para pemuda. Beliau
bersabda, "Wahai segenap para pemuda". Kata "Ma'syar" yang
berarti "segenap" menyiratkan makna kemanusiaan dan sosial yang
menjadi ciri masyarakat Islam. Beliau tidak menggunakan kata lain seperti
"Ya Ayyuha Syabab" misalnya, karena kata "Ma'syar" memiliki
nuansa cinta dan kasih sayang dalam komunitas muslim. Hal ini merupakan salah
satu bentuk kepedulian Islam terhadap persoalan para pemuda, sehingga Islam
memberikan perhatian yang khusus bagi mereka, yaitu anjuran untuk segera
menikah bagi yang telah mampu.
"Barangsiapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa". Beliau menggunakan
kata "Alaihi" yang berarti "hendaklah" untuk menyatakan
makna banyak. Artinya, "hendaklah ia memperbanyak berpuasa". Beliau
tidak menggunakan kata "Fal Yashum" misalnya, yang berarti
"berpuasalah", karena kata itu bermakna puasa yang sehari atau dua
hari saja. Adapun kata "Alaihi Bishoum" bermakna memperbanyak
berpuasa.
Hadits tersebut di atas juga memberikan hikmah yang sangat penting dalam
pernikahan, yaitu "karena ia lebih mampu menjaga pandangan dan lebih mampu
memelihara kemaluan". Ini merupakan jaminan yang sangat penting bagi umat
manusia yang ingin memelihara pandangan dan kemaluannya.
Dalam hadits tersebut terdapat Shighat Tafdhil yaitu kata "Aghaddu"
dan "Ahshonu" yang berarti "lebih mampu menundukkan" dan
"lebih mampu memelihara" untuk menunjukkan tujuan daripada
pernikahan, yaitu terpeliharanya pandangan dan kemaluan. Kata tersebut juga
memberikan pemahaman bahwa keimanan memiliki kemampuan menundukkan dan
memelihara sebagian pandangannya, sedangkan pernikahan memiliki kemampuan yang
lebih besar dan kuat (2).
Kemudian hadits tersebut juga memberikan pengarahan bagi para pemuda yang belum
mampu melaksanakan pernikahan untuk memperbanyak berpuasa, karena puasa mampu
menahan gejolak syahwat.
Isntinbath (Hukum Fikih)
Hadits di atas mengandung hukum-hukum yang sangat penting berkaitan dengan
masalah sosial, di antaranya yaitu:
1. Anjuran dan motivasi yang sangat kuat untuk menikah
Secara lahir, hadits tersebut menunjukkan wajibnya menikah bagi yang telah
mampu. Tentunya yang dimaksud mampu di sini sesuai dengan pengertian yang telah
kita bahas di depan. Pendapat inilah yang diambil oleh para ulama dari kalangan
Zhahiriyah (3) dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad (4).
Sedangkan mayoritas (jumhur) ulama dan riwayat yang masyhur dalam mazhab Imam
Ahmad mengatakan bahwa hukum menikah bagi yang telah mampu dalah sunnah, bukan
wajib. Tentu saja dengan syarat ia mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa
(seperti zina, onani, masturbasi, dsb). Jika tidak, maka hukum menikah menjadi
wajib baginya menurut kesepakatan seluruh ulama.
Para ulama menjawab dalil Zhahiriyah dengan sabda Rasul, "Barangsiapa
belum mampu, hendaklah ia berpuasa". Jika berpuasa disunnahkan, maka
menikah pun demikian, karena puasa adalah sebagai ganti dari menikah (5).
2. Hukum menikah bagi setiap orang berbeda-beda sesuai kondisinya
Berikut ini rinciannya:
- Wajib, bagi yang khawatir terjerumus ke dalam perbuatan
dosa, sementara ia mampu menikah.
- Haram, bagi yang belum mampu berjima' dan membahayakan
kondisi pasangannya jika menikah.
- Makruh, bagi yang belum membutuhkannya dan khawatir
jika menikah justru menjadikan kewajibannya terbengkalai.
- Sunnah, bagi yang memenuhi kriteria dalam hadits di
atas sedangkan ia masih mampu menjaga kesucian dirinya.
- Mubah, bagi yang tidak memiliki pendorong maupun penghalang
apapun untuk menikah (6). Ia menikah bukan karena ingin mengamalkan sunnah
melainkan memenuhi kebutuhan bilogisnya semata, sementara ia tidak
khawatir terjerumus dalam kemaksiatan.
Akan
tetapi penelitian menunjukkan bahwa poin terakhir ini hukumnya sunnah
sebagaimana sebagian ulama mengambil pendapat ini berdasarkan hadits-hadits
yang berisi anjuran untuk menikah secara mutlak.
Qodhi Iyadh berkata: hukum menikah adalah sunnah bagi yang ingin menghasilkan
keturunan meskipun ia tidak memiliki kecenderungan untuk berjima', berdasarkan
hadits "Sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian
(umatku)" dan juga hadits-hadits yang secara lahir berisi anjuran untuk
menikah.
Hadits-hadits yang berisi anjuran untuk menikah ini sangatlah banyak sehingga
semakin menguatkan perintah ditekankannya menikah bagi yang telah mampu
meskipun ia masih dapat menjaga kesucian dirinya (7).
3. Menikah merupakan solusi yang tepat dalam mencegah tersebarnya penyakit
masyarakat, yaitu perzinahan, pemerkosaan, seks bebas dan lain sebagainya.
4. Hadits tersebut juga menjadi renungan bagi para pemerhati masalah sosial
agar memberikan perhatian yang serius kepada para pemuda, kerena mereka
merupakan tulang punggung peradaban umat. Jika para pemuda di suatu komunitas baik,
maka baiklah urusan mereka. Wallahu A'lamu Bishowab.
Catatan Kaki:
1 Syarah Muslim juz 5 hal. 173
2 Ibnu Daqiq Al 'Iid, Ihkam Al Ahkam juz 4 hal. 23
3 Al Muhalla juz 9 hal. 440-441
4 Fathul Bari juz 9 hal. 95
5 Fathul Bari juz 9 hal. 95; Syarah Nawawi juz 9 hal 173-174.
6 Ibnu Daqiq Al 'Iid, Al Ihkam 2/181; Ibnu Abidin: 2/358; Minahul Jalil: 2/322;
Syarbini: 3/125; Al Mughni: 6/446
7 Lihat At Targhib wat Tarhib juz 3 hal. 34
Hadits
ke-2
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: "Tetapi
aku sholat dan tidur, berpuasa dan berbuka, dan mengawini perempuan.
Barangsiapa tidak suka dengan sunnahku, ia tidak termasuk (ummat)ku."
Muttafaq Alaihi.
Studi Sanad dan Riwayat
Hadits di atas merupakan potongan dari hadits yang panjang. Hadits tersebut
memiliki dua jalur periwayatan dari Anas, yaitu Humaid Ath Thawil dari Anas,
dan Tsabit Al Bunani dari Anas.
Adapun jalur pertama yaitu Humaid dari Anas, Imam Bukhari meriwayatkannya
sebagai berikut:
Tiga orang mendatangi kediaman istri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam. Mereka ingin menanyakan tentang ibadah beliau. Setelah
diberitahu, mereka menganggap remeh ibadah tersebut. Mereka mengatakan,
"Di mana posisi kita dibandingkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam? Beliau telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang
akan datang?". Salah seorang di antara mereka mengatakan, "Aku
bertekad akan melakukan shalat selamanya". Seorang yang lain menyahut,
"Aku akan berpuasa selamanya tanpa berbuka". Seorang lainnya
menyambung, "Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah
selamanya".
Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam datang, "Apakah
kalian yang mengatakan demikian dan demikian? Adapun aku, demi Allah, aku
adalah manusia yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa. Akan tetapi
aku sholat dan tidur, berpuasa dan berbuka. Aku menikahi wanita. Barangsiapa
membenci sunnahku maka dia bukan termasuk di antara ummatku".
Dari jalur Tsabit Al Bunani, Imam Muslim meriwayatkan hadits tersebut dengan
redaksi sebagai berikut:
Beberapa orang dari para sahabat datang ke rumah Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam menanyakan kepada istri beliau tentang amalan beliau yang
tersembunyi. Sebagian di antara mereka mengatakan, "Aku takkan menikahi
wanita", sebagian lagi mengatakan, "Aku takkan memakan daging",
sebagian lagi mengatakan, "Aku takkan tidur di atas kasur".
Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bertahmid dan memuji
Allah, lalu bersabda, "Ada apa dengan orang-orang yang mengatakan demikian
dan demikian? Padahal aku sholat dan tidur, berpuasa dan berbuka, dan menikahi
wanita. Barangsiapa membenci sunnahku maka ia bukan termasuk di antara
ummatku".
Terdapat sedikit perbedaan dalam kedua riwayat di atas yang seolah-olah tampak
bertentangan. Meninggalkan makan daging tentu saja berbeda dengan berpuasa
secara terus-menerus. Begitu juga menghabiskan seluruh malam untuk shalat
berbeda dengan meninggalkan tidur di atas kasur. Namun kejadian sebenarnya adalah
terjadi lebih dari sekali, dan orang-orang yang bertanya lebih dari tiga orang
sebagaimana akan kita bahas di depan (1).
Sebab Munculnya
Hadits
Sebab munculnya hadits tersebut telah disebutkan dalam hadits itu sendiri,
yaitu mengenai datangnya tiga orang sahabat yang menanyakan tentang ibadah Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Akan tetapi, dalam kedua riwayat itu
tidak disebutkan siapa tiga orang tersebut.
Dalam riwayat Abdur Razzaq disebutkan secara mursal oleh Sa'id bin Musayyab
bahwa ketiga orang itu adalah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Amr bin Ash dan
Utsman bin Mazh'un. Disebutkan juga dalam riwayat lain nama-nama sahabat yang
mendatangi beliau selain mereka bertiga. Akan tetapi riwayat-riwayat tersebut
tidak dapat dijadikan sandaran.
Perbedaan Riwayat
Hadits
Pertama, bagaimana mengkompromikan riwayat-riwayat yang berlainan tersebut?
Jawabnya adalah terdapat kemungkinan bahwa ketiga orang tersebut adalah
orang-orang yang bertanya secara langsung, sehingga hadits tersebut
diattibutkan kepada mereka. Adapun selain mereka, karena mereka menanyakan
hadits yang sama maka mereka juga diikutsertakan dalam penisbatan hadits itu
(2).
Kedua, dalam riwayat Muslim disebutkan: "Maka beliau bertahmid dan
memuji Allah, lalu bersabda: Ada apa dengan orang-orang yang berkata demikian
dan demikian?". Dari sini terdapat dugaan bahwa sabda beliau tersebut
disampaikan dalam khutbah Jum'at. Padahal dalam riwayat Imam Bukhari disebutkan
bahwa perkataan tersebut disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan dalam
pembicaraan khusus.
Jawabnya adalah bahwasannya peristiwa tersebut terjadi di lebih dari satu
tempat dan satu waktu. Beliau menyampaikan hadits itu secara umum dalam khutbah
Jum'at dan di waktu lain secara khusus. Oleh karena itu, dalam riwayat khutbah
Jum'at, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak menyebutkan
nama-nama mereka secara langsung demi menjaga nama baik mereka dan sebagai
bentuk kasih sayang beliau kepada mereka.
Ketiga, sabda beliau "Barangsiapa tidak suka dengan sunnahku, maka ia
tidak termasuk (ummat)ku". Kalimat ini seolah-olah memberikan
pemahaman tentang hukuman yang sangat berat melebihi akal sehat. Jawabnya,
apabila ketidaksukaan itu muncul disebabkan oleh takwil yang keliru, maka orang
tersebut dimaafkan. Jadi makna kalimat "tidak termasuk (ummat)ku"
adalah "tidak mengikuti jalanku". Artinya ia masih dihukumi
sebagai seorang muslim dan tidak keluar dari Islam.
Adapun jika ketidaksukaan itu muncul karena penolakan dan kekukuhan yang
mengakibatkan orang tersebut meyakini bahwa apa yang dilakukannya itu lebih
baik daripada sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, maka dia
telah dianggap telah keluar dari Islam (murtad). Karena keyakinan semacam itu
adalah salah satu bentuk kekufuran (3).
Keterangan
Hadits di atas menjelaskan tentang semangat para sahabat dalam melakukan ibadah
dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala sehingga mereka ingin
menanyakan secara langsung perihal ibadah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam kepada istri beliau. Namun ketika diberitahu tentang ibadah
beliau, mereka merasa bahwa amalan tersebut tidaklah berat menurut mereka.
Tidak disebutkan secara jelas bagaimana mereka menyatakan ketidakberatan itu.
Namun tampak dari perkatan mereka "Di mana posisi kita dibandingkan Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang telah diampuni dosa-dosanya yang
telah lampau maupun yang akan datang?". Lalu setiap orang dari mereka
bertekad untuk memperkuat ibadah mereka dengan melakukan amalan-amalan yang
berat.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam lalu menjelaskan posisi beliau
sebagai seorang hamba yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa
kepadaNya. Kemudian beliau meluruskan kekeliruan-kekeliruan yang diyakini oleh
para sahabatnya. Beliau menerangkan bahwa apa yang disangka oleh para
sahabatnya yaitu berupa menyiksa diri dengan beribadah tidaklah dibenarkan
dalam Islam, dan rasa takut kepada Allah tidak dikhususkan bagi orang-orang
yang berdosa saja. Bahkan orang-orang shaleh justru memiliki rasa takut yang
lebih besar kepada Allah karena mereka memahami kedudukan Allah di mata mereka.
Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan
diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal
(nya). (QS. An-Nazi'at: 40-41)
Ibadah bukan saja mewujudkan ungkapan dari rasa takut seseorang kepada Allah,
namun juga merupakan manifestasi rasa syukur terhadap nikmat-nikmat Allah.
Hukum
Fikih
1. Hadits tersebut memberikan motivasi bagi umat Nabi Muhammad Shallallahu
'Alaihi Wasallam untuk menikah. Hadits itu juga menunjukkan bahwa menikah
merupakan salah satu sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
yaitu jalan ketaatan dan cara mendekatkan diri kepada Allah yang benar sesuai
syariat.
2. Menikah lebih utama daripada menyendiri untuk beribadah, karena menikah
sendiri merupakan salah satu bentuk ibadah. Ini merupakan pendapat mazhab
Hanafiyah. Adapun menurut Syafi'iyah, menyendiri untuk beribadah lebih utama
daripada menikah. Namun bagaimana pun, menikah merupakan amalan yang sangat
mulia. Bersusah payah dalam mencari nafkah untuk membiayai keluarga merupakan
amalan yang terpuji dan dapat mendatangkan pahala jika diniatkan untuk
beribadah kepada Allah. Di samping itu, menikah juga menjadi upaya dalam rangka
menghasilkan keturunan shaleh yang akan membangun peradaban umat.
3. Menyiksa diri dengan beribadah merupakan bid'ah. Islam mengajarkan
keseimbangan dalam beribadah. Memperbanyak tidak sama dengan menyiksa diri,
karena memperbanyak ibadah justru diperintahkan. Akan tetapi melakukan ibadah
secara berlebihan sehingga mengabaikan ibadah-ibadah lainnya itu yang dilarang.
4. Perintah mengikuti pola hidup orang-orang shaleh. Dan orang yang paling
shaleh di dunia ini adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
kemudian setelah itu para ulama. Kehidupan orang-orang shaleh mencerminkan
ajaran Islam yang benar sesuai petunjuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam.
5. Tidak dibenarkan berlebih-lebihan dalam perkara yang pada asalnya
diperbolehkan, baik itu berlebih-lebihan dalam menggunakannya maupun
meninggalkannya (4). Terlalu berlebihan dalam beribadah akan mengakibatkan
seseorang menjadi bosan dan futur. Begitu juga berlebih-lebihan dalam
meninggalkan amalan kebaikan juga dapat mengakibatkan seseorang menjadi malas
melakukan ibadah. Sebaik-sebaik perkara adalah pertengahannya.
6. Perintah untuk memegang erat sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam dan larangan dari bersikap membangkang. Hadits ini menjadi dalil
batalnya ajaran kerahiban yang menyibukkan diri dengan ibadah-ibadah yang
bersifat vertikal dengan mengenyampingkan ibadah horisontal. Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam mengajarkan kepada kita jalan yang lurus dan berada pada
tengah-tengah. Beliau berbuka demi mempersiapkan kekuatan untuk berpuasa.
Beliau tidur demi memulihkan tenaga agar dapat melakukan shalat. Beliau juga
menikah untuk menjaga kesucian diri dan menyalurkan dorongan seksual pada jalan
yang benar sekaligus memperbanyak keturunan. Beliau mengajarkan pentingnya
memenuhi kebutuhan jasmani dan ruhani secara bersamaan. Wallahu A'lamu Bish
Showab.
Catatan Kaki:
1 Fathul Bari juz 9 hal. 82
2 ibid
3 Fathul Bari 9/83
4 Fathul Bari: 9/91
Hadits
ke-3
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami
membujang. Beliau bersabda:
"Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlah kalian
yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat."
Hadits ke-4
Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Hadits ini juga memiliki
penguat (syahid) menurut Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Hibban dari hadits Ma'qil
bin Yasar.
Isnad
Dalam sanad hadits Anas di atas terdapat perawi bernama Khalaf bin Khalifah
yang reputasinya hanya dikenal sebagai seorang Shaduq (terpercaya) yang
memiliki banyak kekeliruan (ikhtilath) di akhir hayatnya, sebagaimana
disebutkan dalam Musnad. Dan hadits tersebut diriwayatkan setelah masa
(ikhtilath) itu. Akan tetapi hadits tersebut memiliki penguat, yaitu hadits
dari Ma'qil bin Yasar, yang redaksinya agak berbeda sedikit, "Sesungguhnya
aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat". Ibnu
Hibban dan Al-Hakim menilai hadits tersebut shahih, dan Adz Dzahabi juga
menyepakatinya.
Demikian juga hadits Abdullah bin 'Amru bin Al-Ash dalam Musnad(1) menjadi
penguat hadits Anas di atas, sehingga hadits tersebut menjadi kuat dan shahih
dalam hal anjuran untuk menikahi wanita yang subur dan penyayang.
Istilah-istilah
Asing
Tabattul, yaitu terus membujang dan menyibukkan diri untuk beribadah kepada
Allah Subhanahu Wa Ta'ala tanpa menikah.
Al-Wadud (penyayang), berasal dari kata al-Wudd yang berarti cinta dan kasih
sayang. Wanita yang Wadud berarti wanita yang memiliki rasa cinta dan kasih
sayang yang sangat besar terhadap suaminya. Hal itu dapat diketahui dari
pergaulannya, pengakuan orang-orang di sekitarnya, kerabatnya, teman-temannya,
pendidikannya dan lingkungan tempat ia tumbuh dan dibesarkan.
Al-Walud (subur), artinya banyak anak. Hal itu dapat diketahui dari
kerabat-kerabatnya jika ia masih seorang gadis, atau dari pengalamannya bersama
suaminya jika ia seorang janda.
Istinbath
Hadits di atas berisi anjuran untuk menikahi wanita yang subur dan penyayang.
Subur dimaksudkan agar dapat melahirkan anak yang banyak. Sedangkan penyayang
merupakan sifat mulia yang melekat pada diri wanita shalihah. Hadits tersebut
juga menunjukkan keutamaan memiliki anak shaleh yang banyak. Pada zaman dahulu,
masyarakat Arab merasa bangga jika memiliki banyak anak. Dalam Islam, kebiasaan
tersebut didukung dengan anjuran memiliki anak yang banyak dan shaleh
sebagaimana dalam hadits lain yang berbunyi, "Jika seseorang mati,
maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara", di antaranya adalah
anak shaleh.
Hadits
ke-5
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal,
yaitu: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Dapatkanlah wanita
yang taat beragama, engkau akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Tujuh
kecuali Tirmidzi.
Istinbath
Hadits tersebut menunjukkan bolehnya menikahi wanita karena orientasi apapun,
baik itu yang bersifat duniawi maupun ukhrowi, karena redaksi hadits tersebut
merupakan bentuk ikhbar (pemberitahuan) sebagaimana dikatakan oleh Imam
Al-Qurtubhi(2). Artinya, keempat faktor itulah yang menjadi motivasi utama
dinikahinya wanita. Jadi, hadits tersebut berbicara realita. Akan tetapi di
situ terdapat sebuah himbauan bagi para pria agar lebih mengutamakan faktor
agamanya. Hadits di atas menjadi panduan bagi para pria dalam memilih calon
pendamping hidupnya. Di mana seorang laki-laki tidak seharusnya menjatuhkan
pilihannya dikarenakan faktor duniawi semata, melainkan perlu dipertimbangkan
juga faktor komitmen agamanya. Bahkan itulah yang harus diprioritaskan
sebagaimana ditegaskan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,
“Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, karena boleh jadi
kecantikannya akan mencelakakannya. Jangan pula karena hartanya, karena boleh
jadi hartanya akan menjadikannya melampaui batas. Akan tetapi, nikahilah mereka
karena agamanya. Sungguh, seorang budak wanita yang telinganya sobek (maksudnya
buruk rupa) yang memiliki (komitmen) agama itu yang lebih utama”(3).
Hadits tersebut juga berisi anjuran agar mencari pasangan yang berasal dari
keturunan yang baik. Namun jika faktor keturunan bertentangan dengan faktor
agama, maka yang harus diutamakan adalah faktor agama. Begitu juga dengan
faktor-faktor lainnya, jika bertentangan satu sama lain, maka yang harus
didahulukan adalah faktor agamanya.
Hadits
ke-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau bersabda:
“Baarakallahu laka wa baaraka ‘alaika wa jama’a bainakuma fi khoirin”,
(Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan
kalian berdua dalam kebaikan). Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih
menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban(4).
Isnad
Al-Hakim mengatakan, “Hadits ini shahih menurut standar Imam Muslim dan belum
diriwayatkan oleh beliau”. Imam Adz-Dzahabi juga menyepakatinya. Akan tetapi
hadits ini melewati jalur Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi dari Suhail bin
Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah. Status Abdul Aziz dan Suhail masih
diperbincangkan(5).
Akan tetapi hadits tersebut memiliki syahid (penguat) berupa hadits dari Uqail
bin Abi Thalib, ia berkata: ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh Rasulullah
SAW, “Baarakallahu fikum wa baaraka ‘alaikum” (HR. Ahmad An-Nasa’I dan
Ibnu Majah, para perawinya tsiqot(6)).
Begitu juga dengan hadits Anas bahwasannya Abdurrahman bin Auf ketika berkata
kepada Nabi SAW, “Saya telah menikah”, beliau menjawab, “Baarakallahu laka,
adakanlah pesta walimah mekipun dengan seekor kambing” (HR. Bukhari dan
Muslim(7)).
Istinbath
Hadits tersebut berisi anjuran untuk memberikan ucapan Tarfiyah bagi orang yang
telah menikah, yaitu doa agar mendapatkan barokah dan kebaikan, sebagaimana
ditetapkan oleh para Fuqoha(8).
Pada awalnya, dahulu orang-orang zaman Jahiliyah menggunakan ungkapan ini untuk
mendoakan pasangan suami-istri agar mendapatkan keharmonisan dalam rumah tangga
dan mendapatkan anak laki-laki. Mereka biasa mengucapkan “Bir rifai wal banin”
(semoga mendapatkan keharmonisan dan anak laki-laki). Hingga akhirnya ungkapan
ini dikenal dengan istilah Tarfiyah, yaitu doa untuk orang yang telah menikah.
Dalam salah satu riwayat yang terdapat dalam Musnad disebutkan bahwa Aqil bin
Abi Thalib menikah. Ketika ia keluar, kami mengucapkan “Bir Rifai wal banin”.
Lalu ia berkata, “Jangan ucapkan itu karena Rasulullah SAW pernah melarang kami
mengucapkannya. Tapi ucapkanlah: Baarakallahu fiika wa baaraka laka fiiha”.
Semua itu menjadi dalil terhapusnya ucapan-ucapan Tarfiyah pada zaman Jahiliyah
yang mengkhususkan doa hanya untuk anak laki-laki saja dan diganti dengan doa
Tarfiyah Islam.
Hikmah dari doa Tarfiyah dalam Islam adalah sebagai pengingat bagi pasangan
suami-istri bahwasannya pernikahan merupakan pintu gerbang menuju babak kehidupan
baru yang penuh lika-liku dan aral melintang. Oleh karena itu, mereka
membutuhkan doa ini agar bahtera rumah tangga yang akan mereka jalani bisa
tetap bertahan dan tidak karam di tengah samudera kehidupan yang sangat luas.
Pernikahan tidak hanya sekedar penyalur kebutuhan biologis semata. Lebih dari
itu, pernikahan merupakan salah satu sarana dalam menurunkan keberkahan dari
langit dan bumi. Karena kebahagiaan tidak selalu berwujud harta atau materi,
namun kebahagiaan sejati sebenarnya terletak pada keberkahan pernikahan itu
sendiri. Berapa banyak pasangan suami-istri yang hidup serba pas-pasan secara
ekonomi, namun kehidupan mereka terasa begitu indah dan manis. Sebaliknya,
berapa banyak keluarga yang hancur padahal secara materi kehidupan mereka sangat
berlimpah.
Itulah Islam yang mengajarkan umatnya agar saling mendoakan supaya mendapatkan
berkah dan kebaikan dari Allah SWT.
Catatan Kaki:
(1) Musnad Imam Ahmad 2/171-172, redaksinya: “Nikahilah Ummahat al-Aulaad,
sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari Kiamat”
(2) Fathul Bari 9/116
(3) Tazwij Dzat Ad-Diin (Menikahkan para wanita yang memiliki komitmen agama)
1/597
(4) Musnad 2/381; Abu Daud “Maa Yuqool Lil Mutajawwij” 2/241; At-Tirmidzi 3/400
no. 1091; An-Nasa’I dalam Sunan Kubro 6/73 no. 10089; Ibnu Majah dari jalur
Ibnu Khuzaimah “Tahniatun Nikah” 1/614 no. 1905; Sunan Sa’id bin Manshur 1/147;
Ibnu Hibban dari jalur Ibnu Khuzaimah 9/359 dengan urutan Ibnu Balban;
Al-Mustadrak 2/183
(5) Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi di-tsiqahkan oleh Ibnu Ma’in dan
Al-‘Aljli. Menurut Abu Zur’ah, “Buruk hafalannya”. An-Nasai berkomentar: “Tidak
kuat”. (At-Tahdzib 6/353)
(6) Musnad 1/201; An-Nasai “Kaifa Yud’a lil Mutazawwij” 6/128 no. 3371; Ibnu
Majah pada tempat yang sama dengan sebelumnya dengan lafadz: Allahumma baarik
lahum wa baarik ‘alaihim; lihat penjelasan selengkapnya mengenai sanad hadits
dalam Fathul Bari 9/186-187 Bab Kaifa Yud’a lil Mutazawwij.
(7) Bukhari “Kaifa Yud’a lil Mutazawwij” 7/21; Muslim “Ash-Shadaaq…” 4/144.
(8) Ad-Dasuqi ‘Ala Syarhil Kabir 2/216; Minahul Jalil 2/6; Al-Mughni 6/539;
Syarh Syir’atil Islam karangan Sayyid Ali Zaad 448; Al-Muhadzab 2/41.
Hukum Khutbah dalam Acara Pernikahan
Hadits ke-7
Abdullah Ibnu Mas'ud berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
mengajari kami khutbah untuk suatu hajat, “Sesungguhnya segala puji bagi
Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami
berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami. Barangsiapa mendapat hidayah
Allah, tak ada orang yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan Allah,
tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain
Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya”, dan
beliau membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut
Tirmidzi dan Hakim.
Isnad
Hadits tersebut datang dari jalur Abu Ishaq As-Sabi’i dari Abu Ubaidah dari
Abdullah bin Mas’ud. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai dari jalur Al-A’masy
dari Abu Ishaq dar Abu Al-Ahwash dari Abdullah. Di dalamnya terdapat dua musykilah:
Pertama, perbedaan riwayat. Abu Ishaq meriwayatkannya dari Abu Ubaidah
dari Abdullah dan dari Abu Al-Ahwash dari Abdullah. Bagaimana ini?
Kedua, di dalam kedua isnad tersebut terdapat kelemahan. Abu Ubaidah
adalah putra Abdullah Ibnu Mas’ud. Dia tidak pernah mendengar dari ayahnya.
Al-A’masy adalah tsiqoh mudallis dan tidak menyatakan mendengar secara
terus terang.
Jawaban dari musykilah pertama adalah bahwa kedua jalur tersebut shahih
dari dua sisi. Imam Tirmidzi berkata, “Kedua hadits tersebut shahih, karena
Israil menggabungkannya lalu berkata: dari Abu Ishaq dari Abu Al-Ahwash dan Abu
Ubaidah dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.”
Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata, “Ini yang menjadi sandaran (dalil) para ulama
bahwa riwayat orang yang sendirian dengan sanadnya adalah shahih, jika hadits
tersebut juga diriwayatkan oleh orang banyak (jamaah).”
Diperkuat lagi bahwa Abu Ishaq adalah orang yang memiliki wawasan luas mengenai
hadits.
Adapun jawaban terhadap kelemahan dalam kedua sanad tersebut adalah bahwa
kelemahan tersebut sangat ringan, dan satu sama lain saling menguatkan. Maka
derajatnya naik menjadi hasan, sebagaimana yang dinyatakan oleh Tirmidzi.
Ditambah lagi bahwa hadits tersebut juga diriwyatkan oleh Abu Daud dan Thabrani
dalam Al-Kabir dari jalur Abu Iyadh dari Ibnu Mas’ud secara marfu’. Abu
Iyadh adalah majhul, tapi riwayatnya sah sebagai mutaba’at.
Kesimpulannya bahwa hadits tersebut memiliki ‘illah yang tidak parah.
Mufrodat
Tasyahhud, maksudnya khutbah. Disebut demikian karena khutbah mencakup
tasyahhud. Dan tasyahhud termasuk inti khutbah.
Hajat, artinya kebutuhan, yaitu sesuatu yang menjadi kebutuhan manusia.
Beberapa literatur menyebutkan bahwa hajat yang dimaksud dalam hadits ini
adalah pernikahan. Sebagian ulama ada yang tetap menganggap bahwa hajat di sini
bersifat umum dan mencakup seluruh hajat manusia, tidak hanya pernikahan saja.
Tiga ayat. Yang dimaksud tiga ayat sebagaimana disebutkan dalam riwayat
Tirmidzi dan Nasa’i adalah sebagai berikut:
1. An-Nisa 1:
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan
kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan
daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang
banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu
saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi.
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
2. Ali Imran 102:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa
kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan
beragama Islam.
3. Al-Ahzab 70-71:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah
perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan
mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya,
maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.
Hukum
Hadits tersebut menunjukkan disunnahkannya khutbah dalam acara hajatan. Para
ulama bersepakat mengenai hal ini.
Ibnu Qudamah berkata, “Khutbah tidaklah wajib menurut salah seorang ulama yang
kami ketahui[1], kecuali Daud (Azh-Zhahiri), beliau mewajibkannya
berdasarkan apa yang telah kami sebutkan,” maksudnya hadits Ibnu Mas’ud di
atas.
Akan tetapi pendapat Daud tertolak berdasarkan hadits lain yang menyebutkan
bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengesahkan beberapa akad
tanpa menyertainya dengan khutbah. Di antaranya adalah hadits wahibah
(wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam). Beliau bersabda kepada lelaki yang hendak menikahinya, “Aku
nikahkan kamu dengan dia dengan (mahar) hafalan Quranmu,” tanpa berkhutbah
apapun. Dan kejadian semacam ini sangatlah banyak, tak perlu disebutkan
satu-persatu di sini.
Kemudia kata “hajat” (kebutuhan) dalam hadits di atas secara umum memang
mencakup seluruh hajat. Akan tetapi para ulama menafsirkan kata itu dengan
“pernikahan”.
Hadits-hadits yang menyebutkan tentang khutbah sangatlah beragam redaksinya.
Secara keseluruhan menunjukkan disunnahkannya membaca hamdalah, dua syahadat,
dan beberapa ayat Al-Quran[2].
Sebagian kalangan mengira bahwa khutbah Ibnu Mas’ud dalam hadits di atas
bersifat wajib dalam setiap pembukaan kitab atau surat. Dalam hal ini, mereka
terkecoh dengan kata “hajat”.
Pendapat ini tentu saja tidak benar, dengan bukti sebagai berikut:
Pertama, surat-surat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang beliau
kirim kepada para raja (Kaisar, Kisra, dll) tidak tercantum di dalamnya khutbah
semacam ini. Beliau hanya menulis basmalah saja.
Kedua, surat-surat yang dikirm oleh Khulafaurrasyidin juga tidak tercantum di
dalamnya khutbah.
Ketiga, kitab-kitab karangan para ulama, baik dari kalangan ahli hadits maupun
ahli fikih, juga tidak menyebutkan khutbah ini dalam pembukaannya. Mereka hanya
menyebutkan basmalah, hamdalah dan shalawat, tanpa tasyahhud (dua kalimat
syahadat) dan tanpa ayat-ayat. Sebagian ulama memang menyebutkan tasyahhud,
akan tetapi tidak ada khutbah Ibnu Mas’ud, kecuali hanya dalam kitab Musykilul
Aastsaar milik Ath-Thohawi dan beberapa kitab milik Ibnu Taymiyah. Wallahu
a’lam bis showab.[/justify]
Footnote:
- [1] Al-Mughni 6/536, Ibn Abidin 2/359, Minahul Jalil
2/5, Ad-Dasuqi 2/216, Mughnil Muhtaj 3/137-138.
- [2] Keterangan lebih lanjut silahkan baca artikel
berjudul “Khutbah Hajat Bukan Sunnah dalam Pembukaan Kitab dan Karangan”
karya Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah (majalah As-Sunnah was Siroh vol.
11, diterbitkan secara khusus oleh Dar Al-Basyair).
Melihat Calon Pasangan
Hadits ke-8
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa
memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia
lakukan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat
dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-9
Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa'i dari
al-Mughirah.
Hadits ke-10
Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu
Maslamah.
Hadits ke-11
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu Alaihi
Wasallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang
wanita: "Apakah engkau telah melihatnya?" Ia menjawab: Belum. Beliau
bersabda: "Pergi dan lihatlah dia."
Isnad
Hadits Jabir di atas dishahihkan oleh Hakim sesuai standar Imam Muslim, dan
diamini oleh Adz-Dzahabi. Akan tetapi dikritik dari sisi perowi bernama Waqid
bin Abdirrahman, dengan alasan bahwa perowi tersebut tidak diketahui (laa
yu’rafu).
Jawabnya: Waqid bin Amr, sebagaimana disebutkan dari dua jalur lain pada
riwayat Ahmad dan Hakim, adalah seorang tsiqoh. Al-Hafizh berkomentar,
“Demikianah dia menurut Imam Syafii dan Abdur Razzak.”
Kedua, terdapat perowi bernama Muhammad bin Ishaq bin Yasar (Imam Al-Maghazi),
dia seorang shaduuq (jujur) tapi mudallis. Sedangkan dalam
riwayat tersebut dia mengunakan kata ‘an (dari), dan tidak menerangkan
bahwa ia ‘mendengar’.
Jawabnya: hadits tersebut dikuatkan oleh syawahid lainnya. Bahkan
sebagiannya diriwayatkan oleh Imam Muslim. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath
pun menyatakan bahwa hadits tersebut hasan.
Adapun hadits Mughirah bin Syu’bah, Imam Tirmidzi meng-hasankannya. Redaksinya
seperti ini: Ia (Mughirah) mengkhitbah seorang wanita, lalu Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam bersabda, “Lihatah ia, karena yang demikian itu lebih
dapat melanggengkan hubungan kalian berdua.”
Adapun hadits Muhammad bin Maslamah, di dalamnya terdapat Al-Hajjaj bin Arthaah,
seorang dhaif mudallis. Seluruh jalurnya tak ada yang selamat dari
kritik. Al-Baihaqi berkomentar, “Isnadnya diperselisihkan. Sumbernya adalah
Al-Hajjaj bin Arthaah.”
Akan tetapi hadits itu memiliki penguat dari syawahid. Bahkan perowi
dari kalangan Sahabat mencapai enam orang.
Hukum
Sejumlah hadits di atas secara jelas menunjukkan perintah kepada orang yang
mengkhitbah, atau yang hendak mengkhitbah, untuk melihat calon pasangan yang
hendak dikhitbah.
Para ulama bersepakat mengenai disunnahkannya nazhor (melihat calon
pasangan) sebelum akad. Alasannya adalah, bahwa perintah tersebut terjadi pada
hal-hal yang secara asal dilarang (yaitu melihat bukan mahrom), maka hukum
tersebut kembali pada asalnya, yaitu boleh. Akan tetapi berdasarkan hadits Mughirah
di atas, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, “Lihatlah
ia, karena hal yang demikian itu lebih dapat melanggengkan hubungan kalian
berdua,” maksudnya lebih dapat menjadikan kalian berdua bersepakat, maka
hadits tersebut menunjukkan istihbab (sunnah).
Hadits tersebut tidak menyebutkan batasan-batasan dalam nazhor.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa diperbolehkannya nazhor hanya sebatas
pada wajah dan dua telapak tangan saja. Bahkan Ulama Hanabilah membatasi hanya
pada wajah saja. Wajah adalah tempat berkumpulnya kecantikan. Sedangkan dua
telapak tangan menunjukkan gemuk atau kurusnya badan. Karena pada dasarnya
melihat bukan mahrom adalah dilarang kecuali hanya sesuai kebutuhan (hajat),
maka kebolehan ini dibatasi oleh hajat tersebut. Maka selain itu hukumnya tetap
haram. Wallahu a'am bis showab.
Larangan
Melamar Lamaran Orang Lain
Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar
seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan
atau mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hukum
Hadits di atas menunjukkan keharaman meminang (khitbah) pinangan orang lain,
yaitu seorang lelaki meminang seorang wanita dan diterima oleh wanita itu, atau
diterima wali yang telah diizinkan oleh wanita itu untuk menikahkannya,
kemudian datang lelaki lain meminang wanita tersebut. Seperti ini hukumnya
haram. Begitu juga jika di antara kedua belah pihak telah terjadi kerukunan
(saling suka), atau yang dalam adat kita sering disebut ‘kesepakatan awal’.
Adapun jika masih berupa permintaan, dan belum ada persetujuan maka tidaklah
mengapa.
Hukum ini disepakati oleh para ulama. Bahkan Imam Nawawi menyatakan bahwa hukum
ini mencapai derajat ijma’.
Hikmah diharamkannya khitbah di atas khitbah orang lain adalah demi menjaga
ukhuwah dan rasa saling mencintai antar sesama muslim dalam sebuah masyarakat.
Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Tidaklah
halal seorang muslim membeli barang yang sudah dibeli oleh saudaranya. Dan
tidak halal pula seorang muslim mengkhitbah wanita yang telah dikhitbah oleh
saudaranya, kecuali jika ia membiarkannya (mengizinkannya).” (HR. Muslim)
Kemudian, kata “saudaranya” dalam hadits di atas menunjukkan kebolehan seorang
muslim meminang wanita Ahli Kitab yang telah dipinang oleh seorang laki-laki
dzimmi, karena orang kafir tidak termasuk kategori “saudaranya”. Maka tidak ada
ukhuwah di antara seorang muslim dan kafir.
Akan tetapi mayoritas ulama, di antaranya Malikiyah dan Syafiiyah, tetap
mengharamkan hal semacam itu, karena dapat menyakiti pihak pertama (yaitu
dzimmi). Mereka menjawab pendapat tersebut dengan mengatakan bahwa kata
“saudaranya” di sini tidak menunjukkan syarat, tapi kebiasaan, yaitu biasanya
seorang muslim mengkhitbah seorang muslimah juga, jadi tidak ada pensyaratan
dalam hadits ini.
Sabda beliau, “hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya”
menunjukkan dilepaskannya hak pihak pertama yang telah melamar wanita tersebut
sehingga pihak kedua boleh melamarnya. Wallahu a’lamu bis shawab.
Hadits
Wahibah (Seorang Wanita yang Menyerahkan Diri)
Hadits ke-13
Sahal Ibnu Sa'ad al-Sa'idy Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang
wanita menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan berkata:
“Wahai Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku pada baginda.” Lalu
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memandangnya dengan penuh
perhatian dari atas hingga bawah, kemudian beliau menundukkan kepalanya. Ketika
perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk.
Berdirilah seorang shahabat dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika baginda
tidak menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya.” Beliau bertanya: "Apakah
engkau mempunyai sesuatu?" Dia menjawab: “Demi Allah tidak, wahai
Rasulullah.” Beliau bersabda: "Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah,
apakah engkau mempunyai sesuatu?"
Ia pergi, kemudian kembali dan berkata: “Demi Allah, tidak, aku tidak mempunyai
sesuatu.” Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi." Ia pergi, kemudian
kembali lagi dan berkata: “Demi Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun
hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku.”
Sahal berkata: “Ia mempunyai selendang yang setengah untuknya (perempuan itu).”
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Apa yang engkau
akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau memakainya, ia tidak kebagian apa-apa
dari kain itu dan jika ia memakainya, engkau tidak kebagian apa-apa." Lalu
orang itu duduk.
Setelah duduk lama, ia berdiri. Ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam melihatnya berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya.
Setelah ia datang, beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai hafalan Qur'an?"
Ia menjawab: “Aku hafal surat ini dan itu.” Beliau bertanya: "Apakah
engkau menghafalnya di luar kepala?" Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda:
"Pergilah, aku telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur'an yang
engkau miliki."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam riwayat lain: Beliau
bersabda padanya: "Berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan
ajarilah ia al-Qur'an." Menurut riwayat Bukhari: "Aku serahkan ia
kepadamu dengan (maskawin) al-Qur'an yang telah engkau hafal."
Hadits ke-14
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu beliau
bersabda: "Surat apa yang engkau hafal?". Ia menjawab: “Surat
al-Baqarah dan sesudahnya.” Beliau bersabda: "Berdirilah dan ajarkanlah ia
dua puluh ayat."[1]
Studi Matan
“Ada seorang wanita menemui…” dalam kebanyakan riwayat begitulah
redaksinya. Dalam riwayat lain, “Berdirilah seorang wanita”, maksudnya ia
datang lalu berdiri di antara para jamaah, bukan pada asalnya duduk lalu
berdiri.
“Rasulullah memandangnya dengan penuh perhatian dari atas hingga bawah,”.
Maksudnya memperhatikan wanita tersebut dengan seksama dari bagian atas hingga
bagian bawah, sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi. Dalam kitab Al-Mufhim,
Imam Qurthubi mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
memandang wanita tersebut berulang-ulang.
“…kemudian beliau menundukkan kepalanya…”, dalam riwayat lain, “beliau
tidak menjawabnya dengan sesuatu apapun”.
Hukum
Dalam hadits Wahibah di atas terdapat hukum-hukum dan faedah-faedah yang sangat
banyak. Imam Bukhari dalam Shahihnya membagi hadits tersebut dalam sub judul
(tarjamah) yang bermacam-macam. Berikut ini di antaranya:
1. Kitab Wakalah (perwakilan), bab Seorang Wanita Mewakilkan Imam Dalam
Pernikahan.
2. Kitab Keutamaan Al-Quran, bab “Sebaik-baik kalian adalah orang yang
mempelajari dan mengajarkan Al-Quran.” Imam Bukhari memasukkan hadits ini dalam
bab tersebut dikarenakan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
menikahkan wanita tersebut dengan kemuliaan Al-Quran. Sisi lain, keutamaan
Al-Quran tampak pada diri seseorang di dunia, sehingga dapat menggantikan
posisi harta saat diperlukan. Sedangkan keutamaannya di akhirat tidak perlu
diragukan lagi.
3. Bab Menghafal di Luar Kepala. Ibnu Hajar berkata, “Hal itu tampak pada sabda
beliau: “Apakah kau akan mengajarinya dari hafalanmu?”. Ia menjawab: ya. Hal
itu menunjukkan keutamaan membaca Al-Quran dari hafalan di luar kepala, karena
hal itu lebih memungkinkannya dalam mengajar.
4. Kitab Nikah, bab Menikahkan Orang yang Kesulitan Sedangkan Ia Memiliki
Al-Quran dan Islam. Ibnu Hajar berkata, “Judul tersebut diambil dari sabda
beliau: “Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi”. Kemudian lelaki itu
mencari namun tidak mendapatkannya. Kendatipun demikian, beliau tetap
menikahkannya.”
5. Bab Seorang Wanita Menawarkan Dirinya Kepada Lelaki Shalih. Ibnu Hajar
berkata, “Di antara keunikan Imam Bukhari adalah ketika mengetahui kekhususan
hadits wahibah ini, beliau mengambil hukum dari sesuatu yang tidak ada
kekhususannya, yaitu bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya sendiri kepada
seorang lelaki shalih karena mencintai kesalihannya. Hal itu diperbolehkan.
6. Bab Melihat Wanita Sebelum Menikah.
7. Bab Jika Wali Nikah Adalah Pelamar Itu Sendiri. Maksudnya apakah ia boleh
menikahkan dirinya sendiri ataukah membutuhkan wali lain.
8. Bab Penguasa Adalah Wali.
9. Bab Jika seorang pelamar berkata kepada walinya: “Nikahkan saya dengan si
dia”, kemudian wali menjawab: “Saya nikahkan kamu dengan dia dengan mahar
sekian dan sekian”, maka pernikahan sah, meskipun si pelamar belum menjawab,
“Saya terima atau saya rela.” Imam Bukhari mengambil kesimpulan demikian
berdasarkan hadits wahibah di atas. Tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa
lelaki tersebut menjawab, “Saya terima.” Bangkitnya lelaki tersebut untuk
mencari cincin dari besi adalah bukti penerimaannya.
10. Bab Menikahkan Dengan Al-Quran dan Tanpa Mahar.
11. Kitab Pakaian, bab Cincin dari Besi. Beliau (Imam Bukhari) mengambil
kesimpulan bahwa memakai cincin dari besi adalah diperbolehkan. Meskipun
kesimpulan demikian kurang tepat, karena mencari tidak sama dengan memakai.
Boleh mencari belum tentu boleh memakainya.
12. Kitab Tauhid, Bab “Katakanlah siapakah yang lebih besar kesaksiannya?”
Penjelasan
1. Hukum Menikah Tanpa Mahar
Kata wanita tersebut, “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku
pada baginda,” menunjukkan bolehnya menyerahkan urusan pernikahan kepada
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Seolah-olah wanita tersebut
mengatakan, “Saya menikahi anda tanpa imbalan.”
Hukum ini khusus bagi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam saja.
Dalilnya firman Allah, “…dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada
Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk
semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50). Hal ini menjadi ijma’ para ulama.
Adapun menghibahkan nikah kepada selain Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam, maka ada dua macam:
Pertama, bermaksud menghibahkan secara hakiki, yaitu menikah tanpa mahar. Maka
nikah semacam ini dianggap bathil (tidak sah), karena hal itu menjadi
kekhususan bagi Nabi saja.
Kedua, bermaksud memberikan (hak menikmati) tubuhnya dengan tetap membayar
mahar. Di sini terdapat perbedaan pendapat:
Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah membolehkan nikah semacam ini, karena
kekhususan hanya terletak pada pernikahan tanpa mahar, sedangkan di sini masih
ada mahar.
Syafiiyah menganggap pernikahan semacam ini juga bathil karena kata hibah
berarti tanpa mahar meskipun diucapkan dengan mahar.
Kesimpulannya, perbedaan pendapat ini kembali pada akar permasalahan di
kalangan para fuqoha, yaitu mengenai lafal (redaksi) akad pernikahan.
2. Jenis Mahar
Sabda beliau, “Apakah engkau mempunyai sesuatu?” dan “Carilah, walaupun hanya
sebuah cincin dari besi.” Secara zhahir menunjukkan bahwa benda apapun boleh
dijadikan mahar, meskipun nilainya sangat rendah.
Ibnu Hazm berkata, “Mahar boleh berupa apapun selama bisa dinamakan ‘sesuatu’,
walaupun hanya sebutir gandum, berdasarkan sabda beliau: Apakah engkau memiliki
sesuatu?”
Pendapat ini ditentang oleh para ulama karena dinilai terlalu berlebihan dalam
mengecilkan nilai mahar. Mereka berhujjah dengan firman Allah Subhanahu Wa
Ta’ala, “(yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini,” (QS.
An-Nisa: 24), dan hadits, “Dan barangsiapa belum mampu (menikah), hendaklah ia
berpuasa.”
Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa benda yang boleh dijadikan mahar adalah
setiap sesuatu yang bisa diperjualbelikan atau disewakan, selainnya tidak
boleh.
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, benda yang boleh dijadikan
mahar tidak boleh kurang dari nishab potong tangan dalam masalah pencurian[2],
yaitu sepuluh Dirham menurut Hanafiyah atau seperempat Dinar menurut Malikiyah.
Alasannya adalah Al-Quran menegaskan bahwa farj (kemaluan wanita) tidak
dihalalkan kecuali dengan imbalan harta yang diperhitungkan, sesuai firman
Allah, “(yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini.” (QS.
An-Nisa: 24), sedangkan jumlah nominal terendah yang diperhitungkan adalah
nishab potong tangan dalam masalah pencurian. Itulah pendapat yang diambil oleh
kedua mazhab tersebut.
Adapun mengenai hadits di atas, mereka mengatakan bahwa apa yang diminta oleh
Rasulullah tersebut bukanlah mahar, melainkan ‘uang muka’, sehingga kewajiban
membayar mahar semisal masih tetap dibebankan kepada si suami setelah itu.
Masalah ini adalah masalah khilafiyah yang bisa dirujuk kembali dalam
kitab-kitab turats[3].
3. Shighat Akad Nikah
Sabda beliau di akhir hadits, “Aku telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan
Qur'an yang engkau miliki,” menunjukkan sahnya akad nikah dengan shighat tamlik
(lafal pemberian), baik itu berupa kata menikah, kawin atau sejenisnya. Ini
adalah pendapat yang diambil oleh ulama Hanafiyah. Mereka membolehkan shighat
akad nikah dengan lafal hibah, sedekah atau lafal-lafal lainnya yang
menunjukkan berpindahnya kepemilikan suatu benda secara utuh dari satu orang ke
orang lain[4].
Sedangkan ulama Syafiiyah, Hanabilah dan Malikiyah menganggap tidak sah
pernikahan yang diucapkan dengan selain lafal nikah, kawin atau turunan katanya
saja. Jika diucapkan dengan kedua lafal tersebut maka pernikahan dianggap sah,
meskipun tanpa menyebutkan mahar, karena mahar adalah kewajiban yang harus
dibayar meskipun tidak disebutkan[5].
Pendapat tersebut disandarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam pada khutbah wada’, “Maka bertakwalah kalian kepada Allah dalam
masalah wanita, karena kalian telah mengambil mereka sebagai amanah dari Allah,
dan kalian menghalalkan kemaluan-kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” Yang
dimaksud kalimat Allah adalah pernikahan (an-nikah) atau perkawinan (az-zawaj),
karena hanya kedua kata itu yang disebutkan dalam Al-Quran, selain itu tidak
ada, maka wajib dibatasi sebagai langkah kehati-hatian dalam ibadah.
Adapun berkenaan dengan lafal hadits yang berbunyi, “Aku serahkan wanita itu
untukmu,” mereka mengatakan bahwa hadits itu diriwayatkan secara makna saja,
tidak letterlik, karena mayoritas riwayat yang lain berbunyi, “Aku nikahkan
kamu dengan wanita itu,” atau “Aku kawinkan kamu dengan wanita itu,” padahal
kejadiannya hanya sekali saja[6].
4. Hukum Memakai Cincin
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, “Carilah
walaupun hanya sepotong cincin dari besi,” Imam Nawawi berkesimpulan bahwa
memakai cincin dari besi adalah diperbolehkan bagi laki-laki. Inilah pendapat
ulama Syafiiyah yang dianggap rajih oleh Imam Nawawi.
Pendapat lain dalam mazhab Syafiiyah sebagaimana pendapat Malikiyah dan
Hanabilah menyatakan makruhnya memakai cincin dari besi, tembaga atau
kuningan[7].
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, cincin yang boleh dipakai hanya berasal dari
perak saja. Selainnya tetap haram, seperti emas, batu, besi, kaca dan
lain-lain[8].
Seluruh ulama mazhab mengambil hukum tersebut berdasarkan hadits dari Abdullah
bin Buraidah dari ayahnya, bahwasannya Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam bersabda kepada seseorang yang memakai cincin dari logam
kuningan, “Mengapa aku mencium darimu bau berhala?”. Beliau juga pernah
bersabda kepada seseorang yang memakai cincin dari besi, “Mengapa aku melihat
perhiasan penduduk neraka menempel padamu?”[9] (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan
Nasai)
Akan tetapi terdapat hadits lain yang lebih kuat dari Al-Mu’aiqib, “Dahulu
cincin Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berasal dari besi yang
dibengkokkan, di atasnya terdapat perak.”[10] (HR. Abu Daud dan Nasai)
Para ulama lain berkomentar terhadap sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam, “Walaupun hanya sepotong cincin dari besi,” bahwa yang dimaksud
hadits itu adalah upaya mengecilkan nilai mahar dan memudahkan
orang-orang yang kesulitan secara ekonomi sehingga si istri tetap bisa
memanfaatkan harga cincin tersebut meskipun sangat rendah, bukan
diperbolehkannya memakai cincin[11].
Wallahu a’lamu bis showab.
Footnote:
[1] Bukhari bab “Menikahkan Orang yang Kesulitan” 7/6-7,
Muslim bab “Mahar dan Bolehnya Berupa Mengajarkan Al-Quran” 4/143-144, Bukhari
bab “Seorang Wanita Menawarkan Dirinya Sendiri Kepada Lelaki Shalih” 7/13, Abu
Daud bab “Menikahkan Dengan Amal Diamalkan” 2/236 dari hadits Sahl dan Abu
Hurairah, Tirmidzi bab “Mahar Wanita” 3/421, Nasai 6/113, Musnad 5/330, 336.
[2] Nishab potong tangan adalah nilai minimal yang
diberlakukan dalam masalah pencurian sehingga setiap pencuri yang mencapai
nilai tersebut wajib dipotong tangannya.
[3] Lihat Al-Mufhim 4/129-130, An-Nawawi 9/213, Fathul Bari
9/165, Nailul Authar 6/171-172.
[4] Fathul Qadir dan Al-Hidayah 2/221, Az-Zaila’i ‘alal
kanz 2/96-97, Ibn ‘Abidin 2/368.
[5] Ad-Dasuki ala Syarh Al-Kabir 2/221, Minahul Jalil
2/11-12, Mughnil Muhtaj 3/140-141, Al-Mughni 6/533.
[6] Syarah Shahih Muslim milik An-Nawawi 9/214, Ihkamul
Ahkam 2/198-199.
[7] Al-Majmu’ 4/344, Al-Adawi 2/412-413, Al-Mughni 8/323.
[8] Ad-Durr 5/314-315.
[9] Abu Daud bab “Cincin dari Besi” 4/90, Tirmidzi akhir
bab Pakaian 3/248, Nasai bab Perhiasan 8/175.
[10] Tahdzib Sunan Abi Daud 6/115, At-Taqrib,
Al-Majmu’ 3/344, Syarah Muslim 9/213.
[11] Lihat jawaban dan diskusi dalam kitab Ma’alimus Sunan
karangan Imam Khattabi 6/115, Hasyiyatul Adawi 2/413, dan lain-lain.